Rabu (17/7/2019) tim gabungan pencari fakta kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan mengungkapkan hasil investigasinya di Mabes Polri, Jakarta.
Nur Kholis sebagai Juru Bicara Tim Gabungan Pencari Fakta kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan mengungkapkan telah melakukan analisa dan pendalaman terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan Polri.
TGPF telah melakukan uji ulang terhadap saksi-saksi serta reka ulang di TKP. TGPF tidak menemukan alat bukti yang mencukupi dan meyakinkan saksi tersebut terlibat dalam kasus Novel Baswedan. TGPF mendapatkan fakta bahwa zat kimia yang digunakan saat penyiraman adalah H2SO4 tidak pekat sehingga tidak menyebabkan luka permanen dan kematian. Dan ditujukan untuk membuat Novel Baswedan menderita.
#NovelBaswedan #TGPF #PenyiramanAirKeras